Dengan Mengikuti Training Petugas K3 Kimia ini peserta dilatih untuk menjadi Petugas K3 Kimia di tempat kerjanya seperti yang dimaksud UU No.1 tahun 1970 dan peraturan pelaksanaannya tentang pengendalian bahan kimia berbahaya di tempat kerja sesuai Keputusan Menaker No.KEP.187/MEN/1999 dengan waktu penyelenggaraan selama 60 jam pelajaran. Di Mana Petugas K3 Kimia ini nantinya akan bekerja di bawah pengawasan Ahli K3 Kimia di tempat kerjanya.

Setelah mengikuti Training Ahli K3 Kimia ini, peserta mampu mengetahui dan memahami:

Peraturan perundangan K3 Kimia dan Lingkungan

Identifikasi, evaluasi dan pengendalian bahaya potensial dalam menyimpan, mengangkut dan menggunakan bahan kimia berbahaya

Cara kerja yang aman dalam menangani bahan kimia berbahaya, akibat yang ditimbulkan oleh kecelakaan pada industri kimia dan upaya untuk menanggulanginya

Metode pengukuran bahan lingkungan kerja dan cara pengendaliannya

Durasi Training Petugas K3 Kimia

Training Petugas K3 Kimia diselenggarakan selama 6 (Enam) hari dari pukul 08.00 s/d 17.00 WIB

Instruktur Training Petugas K3 Kimia

Intruktur yang akan memberikan pelatihan adalah instruktur Senior dari KEMENAKERTRANS dan Instruktur yang berkompeten dan berpengalaman di bidangnya.

Persyaratan Peserta :

Pendidikan Minimal SLTA/Sederajat

Menyerahkan photo copy ijazah terakhir;

Photo copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Menyiapkan pas photo ukuran 4×6 dan 2×3 masing-masing 3 lembar

Mengisi biodata

Sertifikasi Peserta yang lulus pada pelatihan ini akan diberikan sertifikat dan kewenangan yang di keluarkan oleh depnakertrans

Biaya Pelatihan:

Rp. 8.500.000,- / peserta (6 hari pelatihan) Biaya tersebut tidak termasuk penginapan

Download

Related Articles

{simplepopup name=popUpNumber1 popup=false} {BreezingForms : inquiry} {/simplepopup} {simplepopup link=popUpNumber1}

Inquiry

{/simplepopup}

indonesia safety center

Klik disini
untuk informasi lebih lanjut.

{gallery}/services/dummy{/gallery}
Rate this post
Bagikan halaman ini :