July 22, 2020

FAQ Seputar SMK3, Audit dan Auditor SMK3

Audit dan Auditor SMK3

Penerapan Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3) membutuhkan komitmen dari perusahaan sebagai penyedia lapangan kerja, manajemen sebagai pengurus dan para pekerja sebagai sumber daya yang menjaga keberlangsungan bisnis perusahaan. Dalam penerapannya ini sering kali timbul pertanyaan-pertanyaan baik dari pihak manajemen perusahaan maupun dari para pekerja. Berikut ini beberapa pertanyaan yang sering diajukan terkait Sistem Manajemen K3 dan Audit SMK3 berdasarkan Peraturan Pemerintah No 50 Tahun 2012.

    1. Apakah perusahaan wajib menerapkan SMK3?

SMK3

Jawab: Sumber daya manusia merupakan salah satu aset paling penting di perusahaan, wajib dilindungi keselamatan dan kesehatannya agar proses bisnis di perusahaan juga dapat berjalan dengan maksimal. Dalam Undang-Undang No 13 Tahun 2003 pasal 87 disebutkan bahwa:

  1. Setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan.
  2. Ketentuan mengenai penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah

Pemerintah juga mendorong setiap perusahaan yang memiliki risiko tinggi dan/atau memiliki karyawan lebih dari 100 orang, wajib menerapkan Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3) melalui Peraturan Pemerintah No 50 Tahun 2012 yang terdapat di pasal 4 poin 2.

 

    1. Bolehkah mengikuti pelatihan Auditor SMK3 jika belum mengikuti pelatihan Ahli K3 Umum?

SMK3

Jawab: Tidak boleh, karena sebelum melakukan audit terhadap SMK3, seorang auditor harus memiliki pengetahuan dan kompetensi terkait Sistem Manajemen K3 secara umum yang mana pengetahuan dan kompetensi tersebut didapatkan dari pelatihan Ahli K3 Umum dan dibuktikan dengan sertifikat, SKP dan Lisensi.

 

    1. Berapa lama proses pekerjaan konsultasi Sistem Manajemen K3 hingga audit sertifikasi?

SMK3

Jawab: Bergantung pada ruang lingkup penerapan Sistem Manajemen K3, durasi proses konsultasi hingga sertifikasi bervariasi. Biasanya memakan waktu 4-6 bulan.

 

  1. Apakah boleh perusahaan melakukan sertifikasi di tahapan awal 64 kriteria dulu, karena belum percaya diri untuk langsung mengimplementasikan 166 kriteria?

Jawab: Boleh. Untuk 64 kriteria tersebut detailnya terdapat pada kolom 3 pada Tabel 1 di PP No 50 Tahun 2012. Namun, bagi yang telah diaudit 64 kriteria nanti, untuk 3 tahun ke depan saat resertifikasi perusahaan harus sudah implementasi ke tahap transisi (122 kriteria) atau tahap lanjutan (166 Kriteria).

 

  1. Apakah audit sertifikasi SMK3 untuk perusahaan juga dilakukan audit surveillance tiap tahunnya?

Jawab: Tidak. Audit SMK3 tidak terdapat audit surveillance. Audit dilakukan 1 kali dan akan dilakukan resertifikasi setiap tahunnya oleh Lembaga Audit SMK3 yang sudah ditunjuk oleh Kemnaker RI.

 

  1. Kapan sertifikat kelulusan SMK3 dapat diterima oleh perusahaan setelah diaudit oleh Badan Audit?

Jawab: Sertifikat kelulusan penerapan Sistem Manajemen K3 dikeluarkan serentak 1 tahun sekali oleh Kemnaker. Apabila perusahaan telah lulus audit SMK3, Badan Audit akan memberikan surat keterangan lulus bagi perusahaan terlebih dahulu dan akan memprosesnya juga ke Kemnaker. Sehingga surat keterangan tersebut dapat digunakan dulu untuk kepentingan yang diperlukan sampai sertifikat terbit ya rekan-rekan.

 

  1. Kenapa training Auditor SMK3 hanya mendapatkan Sertifikat saja? Cara mendapatkan Lisensi dan SKP Auditor SMK3?

Jawab: SKP dan Lisensi baru akan didapat oleh seseorang yang sudah memiliki sertifikat, saat yang bersangkutan sudah mampu membuktikan bahwa dirinya sudah memiliki kompetensi melaksanakan audit SMK3 di perusahaannya sebanyak 3 kali melalui laporan audit yang dilakukan.

 

Synergy Solusi sebagai Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) resmi yang mendapatkan surat penunjukkan dari Kemnaker RI dapat menyelenggarakan pelatihan Internal Auditor SMK3 bersertifikasi Kemnaker RI baik secara daring (online) maupun tatap muka secara langsung atau luring (offline). Selain sebagai PJK3, Synergy Solusi juga membantu perusahaan dalam mengimplementasikan Sistem Manajemen K3 melalui jasa konsultasi hingga pendampingan audit eksternal dalam usahanya mendapatkan bendera SMK3 bagi perusahaan.

Synergy Solusi Indonesia mengadakan
Program Pembinaan Auditor SMK3 Sertifikasi Kemnaker RI
pada tanggal 15-19 Februari 2021
dengan Metode Online
Segera Daftarkan diri anda ke Contact Person Kami
Yanti | [email protected] |08111798353

Rate this post
Bagikan halaman ini :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Post comment

Submit