September 12, 2017

Unsafe Condition di Bidang Konstruksi

unsafe bidang konstruksi

Seperti diketahui, industri jasa konstruksi merupakan salah satu sektor yang memiliki resiko kecelakaan kerja yang cukup tinggi. Hal ini tidak bisa dibiarkan begitu saja mengingat kerugian yang akan ditimbulkan tidak hanya korban jiwa, materi yang tidak sedikit baik bagi pekerja dan pengusaha, tertundanya proses produksi, hingga kerusakan lingkungan yang akhirnya berdampak bagi masyarakat luas.

Konstruksi bangunan merupakan kegiatan yang berhubungan dengan seluruh tahapan yang dilakukan di tempat kerja. Pekerjaan konstruksi bangunan melibatkan banyak hal diantaranya adalah bahan bangunan, pesawat/instalasi/peralatan, tenaga kerja, dan penerapan teknologi. Semua hal tersebut dapat merupakan sumber kecelakaan kerja yang bahkan dapat mengakibatkan kematian dan/atau kerugian material.

Salah satu penyebab kecelakaan selain hal tersebut diatas adalah Unsafe Condition atau kondisi – kondisi yang tidak aman dan berbahaya bagi para pekerja, misalnya;

  • Tempat Kerja Yang Tidak Memenuhi Standar / Syarat.

Tempat kerja yang tidak memenuhi standar dan syarat kesehatan dan keselamatan kerja dapat mengakibatkan penurunan daya produksi dan produktifitas. Selain itu juga dapat mengakibatkan dampak yang negative bagi para pekerja itu sendiri. Contoh : kurangnya ventilasi udara yang cukup sehingga tidak adanya pergantian udara didalam ruangan kerja dan membuat para pekerja kekurangan oksigen dan dapat mengakibatkan pingsan ketika sedang bekerja. Selain itu, pencahayaan dan penerangan yang kurang dapat menggangu para pekerja dalam melaksanakan tugas sebagai mana mestinya. Bahkan dengan pencahayaan yang terlalu berlebih juga akan dapat merusak mata. Oleh karena itu, dalam pencahayaan harus biasa- biasa saja, jangan sampai terlalu terang dan jangan sampai terlalu redup.

  • Alat Pelindung Diri Yang Tidak Sesuai Dengan Standar Yang Telah di Tetapkan.

Perusahaan harus menyediakan Alat Pelindung Diri ( APD ) yang cukup dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Jika Alat Pelindung Diri ( APD ) yang disediakan tidak memenuhi standar, maka akan mengakibatkan kecelakaan yang dapat merugikan pihak perusahaan dan para pekerja. Contoh : Helm yang digunakan oleh para pekerja harus terbuat dari bahan yang tahan terhadap benturan benda keras. Misalkan helm tersebut tahan terhadap benturan balok maupun batu bata. Jika helm yang digunakan tidak tahan terhadap bahan- bahan yang telah tersebut diatas maka akan mengakibatkan kerugian yang sangat besar khususnya bagi para pekerja itu sendiri karena dapat mengakibatkan gegar otak.

  • Kebisingan di Tempat Kerja.

Suara yang berlebihan dan dapat menggangu konsentrasi para pekerja dalam melaksanakan tugasnya disebut dengan kebisingan. Kebisingan pada sebuah tempat kerja memang tidak dapat dihindarkan apalagi jika bergerak dalam bidang permesinan. Oleh karena itu pihak perusahaan harus mencari solusi yang tepat sehingga hal tersebut dapat diatas dengan baik tanpa adanya masalah dikemudian hari. Contoh : Untuk mencegah kebisingan, maka pihak perusahaan memberikan alat pelindung telinga ( pendengaran ) seperti Handsfree. Adapun Handsfree yang diberikan harus sesuai dengan standar, dimana setelah menggunakan alat tersebut tidak akan dapat menimbulkan efek samping terhadap pendengaran.

  • Waktu kerja atau Jam Terbang Yang Berlebihan.

Para pekerja yang bekerja pada sebuah perusahaan harus menjaga waktu dan jam terbangnya. Jangan terlalu memforsir pekerjaannya sehingga lupa dengan hal- hal yang lainnya. Pihak perusahaan pun jangan memaksa para pekerjanya agar bekerja lembur dan melebihi jam kerja seperti biasanya. Hal ini dikarenakan akan membuat para pekerja merasa lelah dan letih sehingga tidak dapat bekerja secara maksimal. Contoh : Para pekerja bekerja lembur sampai jam 2 malam.

  • Perlakukan Yang Tidak Menyenangkan Dari Atasan

Seorang pimpinan yang baik adalah pimpinan yang dapat memanage anak buahnya agar dapat bekerja dengan baik dan professional. Pimpinan jangan merendahkan anak buahnya dihadapan anak buahnya yang lain karena akan membuat minder anak buah tersebut. Dengan demikian para pekerja tidak dapat bekerja dengan baik dan produktif. Jangan pernah membentak maupun mengunakan kekerasaan fisik dalam mneghadapi para pekerja karena hal ini bukan mencerminkan kita sebagai seorang pimpinan. Contoh : pimpinan menampar salah seorang pekerja di hadapan para pekerja lainnya.

Dampak Pengaruh kondisi Tidak aman (unsafe condition)

Kondisi tidak aman di suatu tempat kerja sangat berpengaruh menimbulkan suatu kecelakaan,baik itu kecelakaan besar maupun kecelakaan kecil yang tentu saja menimbulkan kerugian yang besar bagi perusahaan dan karyawan. Dampak kerugian yang di akibatkan oleh Kondisi tidak aman sangat beragam, tergantung dari jenis kecelakaan yang dialami,contoh:suatu  pekerjaan yang berbeda jenis yang berada dalam satu tempat atau di gabung menjadi satu tempat saja, seperti:pada bagian diatas adalah  kegiatan gouging dan dibawahnya ada kegiatan lainnya sehingga pancaran material panas dapat mencedarai pekerja dibawahnya, atau tempat aktivitas proses painting dan welding yang dapat memicu api/ledakan.

kesadaran akan potensi bahaya di suatu tempat kerja merupakan langkah pertama dan utama didalam upaya pencegahan kecelakaan kerja secara efektif dan efisien, Program pencegahan kecelakaan kerja yang diterapkan guna menghindari kecelakaan yang serupa merupakan hal yang sangat perlu ketelitian.

Upaya pencegahan kecelakaan yang di lakukan antara lain sebagai berikut:

  • Eliminasi atau meniadakan potensi bahaya: Sistem ini merupakan program pengendalian potensi bahaya dalam bentuk pengendalian yang bersifat permanent /jangka panjang.
  • Pemeriksaan kecelakaan: Tujuan dari diadakannya pemeriksaan kecelakaan ini guna mencari penyebab timbulnya kecelakaan (Accident) dan memberikan rekomedasi/tindakan untuk koreksi dari penyebab tersebut.
  • Pembinaan kesehataan dan keselamatan kerja: Tahap ini mencakup beberapa proses guna memberikan hasil yang lebih baik,seperti : penyuluhan, safety talk (toolbox meeting) safety training.
  • Penyediaan alat dan perlengkapan Kesehatan dan keselamatan kerja (K3)
  • Program K3 tahunan (program pelatihan observasi K3, program JSA,audit K3)
  • Selain itu,tugas manajemen perusahaan yakni menjaga penerapan Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3) agar tetap dilaksanakan.

Pemerintah telah sejak lama mempertimbangkan masalah perlindungan tenaga kerja, yaitu melalui UU No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja. Aspek ketenagakerjaan dalam hal K3 pada bidang konstruksi, diatur melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.PER-01/MEN/1980 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Konstruksi Bangunan. Peraturan ini mencakup ketentuan-ketentuan mengenai keselamatan dan kesehatan kerja secara umum maupun pada tiap bagian konstruksi bangunan. Peraturan ini lebih ditujukan untuk konstruksi bangunan, sedangkan untuk jenis konstruksi lainnya masih banyak aspek yang belum tersentuh. Di samping itu, besarnya sanksi untuk pelanggaran terhadap peraturan ini sangat minim yaitu senilai seratus ribu rupiah. Sebagai tindak lanjut dikeluarkannya Peraturan Menakertrans tersebut, pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri Tenaga Kerja No.Kep.174/MEN/1986-104/KPTS/1986: Pedoman Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Tempat Kegiatan Konstruksi. Pedoman yang selanjutnya disingkat sebagai ”Pedoman K3 Konstruksi” ini merupakan pedoman yang dapat dianggap sebagai standar K3 untuk konstruksi di Indonesia.

Manajemen K3 sangat berperan dalam pencegahan kecelakaan di proyek konstruksi. Peran tersebut mulai dari perancanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan. Selanjutnya dapat pula ditinjau dari komponen manusia, material, uang, mesin/alat, metode kerja, informasi.

Source: https://www.indonesiasafetycenter.org/knowledges/unsafe-condition-di-bidang-konstruksi

 

Synergy Solusi menyelenggarakan

Training Ahli Muda K3 Konstruksi Sertifikasi Kemnaker RI Setiap Bulannya!

Segera Daftarkan diri anda ke Contact Person Kami

Iqbal | [email protected] | 08119334860

Rate this post
Bagikan halaman ini :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Post comment

Submit