October 10, 2017

Penentuan Lokasi Penempatan APAR

Sesuai dengan NFPA 10 Standard for Fire Portable Extinguisher 2002, pemasangan APAR disesuaikan dengan tingkat bahaya kebakaran lokasi dimana APAR akan ditempatkan dan jenis atau kelas kebakaran yang ada.

Kelas kebakaran ada 5 yaitu ;

  1. Kelas kebakaran A yaitu kebakaran pada bahan seperti kertas, kayu, kain, plastik.
  2. Kelas kebakaran B yaitu kebakaran pada cairan mudah terbakar seperti alkohol, gasoline, cat, solvent dan gas mudah terbakar.
  3. Kelas kebakaran C yatu kebakaran pada peralatan listrik yang hidup/bertegangan.
  4. Kelas kebakaran D yaitu kebakaran pada logam seperti magnesium, titanium, litium, natrium dan potasium.
  5. Kelas kebakaran E yaitu kebakaran pada bahan yang digunakan untuk memasak seperti minyak dari nabati & hewani serta lemak.

Sedangkan klasifikasi bahaya lokasi penempatan dibagi menjadi bahaya ringan, sedang dan tinggi.

Bahaya Ringan

Lokasi dengan bahaya ringan adalah lokasi dimana terdapat bahan mudah terbakar kelas A dalam jumlah yang sedikit. Contoh lokasi ini antara lain ruang kelas, ruang pertemuan, gereja, perkantoran, dan kamar hotel/motel.

Bahaya Sedang

Lokasi dimana disimpan bahan mudah terbakar kelas A dan B dalam jumlah yang lebih banyak dari lokasi bahaya ringan.Contoh lokasi ini antara lain ruang makan, toko, manufaktur ringan, ruang pamer kendaraan, ruang penelitian, dan bengkel/ruang pelayanan pada lokasi bahaya ringan.

Bahaya Tinggi

Lokasi dimana terdapat bahan mudah terbakar kelas A dan B baik disimpan, diproduksi, digunakan, berupa produk jadi atau kombinasi ketiganya yang jumlahnya melebihi dari keberadaan bahan tersebut pada lokasi bahaya sedang. Contoh lokasi ini antara lain ruang memasak, bengkel kayu, bengkel perbaikan kendaraan, pesawat terbang dan perahu, lokasi penyimpanan dan proses manufaktur seperti pengecatan, pencelupan dan pelapisan dengan bahan mudah terbakar.

Penempatan APAR

  • APAR diletakkan pada lokasi dimana mudah diakses dan tersedia untuk digunakan jika terjadi api. Lebih disukai pada jalur jalan atau akses keluar.
  • Kotak/lemari APAR tidak dikunci, kecuali ada kemungkinan APAR dicuri/digunakan tanpa ijin dan lemari dilengkapi alat/cara untuk mengaksesnya.
  • APAR tidak terhalang dari pandangan. Jika kondisinya memaksa terhalang maka dilengkapi dengan penandaan /cara lain untuk menginformasikan lokasinya.
  • APAR diletakkan digantung pada gantungan atau disediakan bracket yang khusus disediakan dari pihak pembuatnya. Hal ini tidak berlaku untuk pemadam yang menggunakan roda.
  • APAR yang memiliki berat kotor tidak lebih dari 18,14 kg dipasang pada ketinggian dimana bagian puncak APAR tidak lebih dari 5 kaki / 1,53 meter dari lantai. Sedangkan APAR dengan berat kotor lebih dari 18,14 (kecuali APAR yang beroda) dipasang pada ketinggian dimana bagian puncak APAR tidak lebih dari 1,07 meter dari lantai.
  • Tidak diijinkan peletakan APAR dimana jarak antara bagian terbawah APAR dengan lantai kurang dari 10,2 cm.

Synergy Solusi Groupi menyediakan Training dan Konsultasi sesuai kebutuhan Anda, untuk info lebih lanjut, silakan klik masing-masing gambar di bawah.

Rate this post
Bagikan halaman ini :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Post comment

Submit