February 23, 2017

Pendampingan Konsultasi SMK3 Menurut PP No. 50 Tahun 2012 di PT Bank Tabungan Negara (Persero), Tbk

Pendampingan Konsultasi SMK3 Menurut PP No. 50 Tahun 2012 di PT Bank Tabungan Negara (Persero), Tbk

PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau biasa dikenal dengan BTN adalah sebuah perseroan terbatas yang bergerak di bidang penyedia jasa perbankan. Bank ini merupakan sebuah Badan Usaha Milik Negara Indonesia yang pertama kali didirikan pada tahun 1987. Saat itu bank ini masih bernama Postspaar Bank yang terletak di Batavia. Selanjutnya Jepang membekukan kegiatan bank tersebut dan mengganti nama menjadi Chokin Kyoku. Pemerintah Indonesia mengambil alih dan mengubah namanya kembali menjadi Bank Tabungan Pos sesuai dengan Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1950. Beberapa tahun berselang tepatnya pada tahun 1963, bank ini kembali berganti nama menjadi Bank Tabungan Negara atau biasa dikenal dengan BTN.

Dengan adanya Surat Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Nomor : S-08/S.MBU/2013 tanggal  16 Januari 2013 tentang Penyampaian Pedoman Penentuan Key Performance Indicators (KPI) dan Kriteria Penilaian Kinerja Unggul (KPKU) BUMN yang  merupakan suatu landasan dan referensi dalam pengelolaan BUMN menuju pencapaian kinerja unggul. Penerapan KPKU bertujuan untuk meningkatkan daya saing sekaligus siap menghadapi Pasar Bebas  Asean. Maka, setiap BUMN dapat menilai semua elemen di perusahaan yang berpengaruh pada pengelolaan perusahaan, peningkatan proses dan hasil.

KPKU juga dapat dijadikan sebagai alat untuk pelaksanaan self-assessment dan pemberian umpan balik kepada masing-masing BUMN. Hal inilah yang melatarbelakangi PT BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) untuk melakukan Konsultasi SMK3 .

Tujuannya adalah menjamin bahwa mekanisme yang sudah ada dapat lebih terkordinir dan terimplementasi lebih baik dari sebelumnya ketika menerapkan aspek K3 dalam keadaan darurat dan penyediaan alat proteksinya.

Metode yang digunakan dalam mengimplementasi SMK 3 terbagi menjadi empat tahap,  Tahap Pertama Current System Appraisal adalah kick off dan analisis kesenjangan (gap analysis) sejauh mana persyaratan-persyaratan Sistem Manajemen Keselataman & Kesehatan Kerja berdasarkan PP No. 50 Tahun 2012 yang dengan inisiatif organisasi saat ini sudah dilakukan. Kick off akan dilaksanakan dalam bentuk pertemuan antara tim konsultan dan perwakilan klien.

Tahap kedua adalah Design and Development.  Pelaksanaan training awareness serta pembuatan prosedur dan dokumentasi yang diwajibkan berdasarkan persyaratan. Training disampaikan dalam bentuk presentasi, diskusi, dan tanya jawab. Materi training yang akan disampaikan dengan kisi-kisi sebagai berikut: dasar hukum penerapan Sistem Manajemen Keselataman & Kesehatan Kerja serta konsep pengelolaan keselamatan dan kesehatan kerja di organisasi, cakupan dan elemen-elemen persyaratan, serta contoh-contoh kasus insiden keselamatan dan kesehatan kerja

Tahap ketiga adalah Implementation System, implementasi Sistem Manajemen Keselataman & Kesehatan Kerja berdasarkan PP No. 50 Tahun 2012. Tahap ketiga, implementasi Sistem Manajemen Keselataman & Kesehatan Kerja berdasarkan PP No. 50 Tahun 2012.Klien akan dibimbing melalui proses konsultasi untuk menjalankan prosedur dan komitmen yang telah dibuat di tahap kedua.

Tahap empat adalah Audit dan Review. Tahap keempat atau terakhir berupa audit dan review. Sebelum dilakukan audit, konsultan akan memberikan pelatihan internal audit secara klasikal dalam bentuk presentasi, diskusi, lokakarya, simulasi audit dan tanya jawab. Training ini akan berlangsung selama dua hari dan diikuti oleh perwakilan klien yang dipilih oleh manajemen untuk melaksanakan audit internal.

Saat ini Sinergi Solusi Indonesia mendampingi PT Bank Tabungan Negara (Persero), Tbk  melakukan konsultasi SMK dan sudah berada di tahap Training Internal Audit SMK3. Internal Audit adalah pemeriksaan secara sistematis dan independen terhadap pemenuhan kriteria yang telah ditetapkan untuk mengukur suatu hasil kegiatan yang telah direncanakan dan dilaksanakan dalam penerapan SMK3 di perusahaan [PP 50/2012]. Proses yang sistematis, mandiri (independent) dan terdokumentasi untuk memperoleh bukti audit dan mengevaluasinya secara objektif untuk menentukan sejauh mana kriteria audit sudah dipenuhi [ISO 19011:2011].

Rate this post
Bagikan halaman ini :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Post comment

Submit