January 12, 2018

Membentuk Bangsa yang Berkarakter Melalui Budaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)

Membentuk Bangsa yang Berkarakter Melalui Budaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)

Peringatan Hari K3 tahun 2018 ini merupakan tahun keempat bagi bangsa Indonesia yang secara terus menerus berjuang, berperan aktif dan bekerja secara kolektif dalam mewujudkan “Kemandirian Masyarakat Indonesia Berbudaya K3 Tahun 2020”. Sedangkan tema pokok Bulan K3 Tahun 2018 ini adalah “Melalui Budaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Kita Bentuk Bangsa yang Berkarakter”.

Pemerintah saat ini masih memprioritaskan pembangunan infrastruktur antara lain fasilitas transportasi baik udara, darat maupun laut serta sarana-prasarana penunjanq lainnya. Program pembangunan tersebut harus didukung dengan penerapan K3 agar pelaksanaannya tidak terjadi kecelakaan dan penyakit akibat kerja.

 

Sejumlah kasus kecelakaan kerja terjadi belakangan ini seperti kebakaran, runtuhnya konstruksi dan peledakan yang harus menjadi perhatian semua pihak. Kecelakaan kerja berdampak terhadap kerugian material, korban jrwa, gangguan kesehatan dan mengganggu proses produksi. Karena itu, perlu dilakukan upaya yang nyata untuk mencegah dan mengurangi kecelakaan maupun penyakit akibat kerja secara maksimal.

 

Apabila kita perhatikan data dari BPJS Ketenagakerjaan tahun 2015 telah terjadi kecelakaan kerja sebanyak 110.285 kasus, sedangkan tahun 2016 sejumlah 105.182 kasus, sehingga mengalami penurunan sebanyak 4,6%. Sedangkan sampai Bulan Agustus tahun 2017 terdapat sebanyak 80.392 kasus. Salah satu penyebab kecelakaan kerja tersebut adalah belum optimalnya pengawasan dan pelaksanaan K3 serta perilaku K3 di tempat kerja.

 

Undang Undang No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja mengatur pelaksanaan K3 di semua tempat kerja yang bertujuan agar tenaga kerja dan orang lain yang berada di tempat kerja terjamin keselamatannya, peralatan, asset dan sumber produksi dapat dipergunakan secara aman dan efisien agar terhindar dari kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

 

Selain itu dalam rangka mendorong terlaksananya perlindungan K3 yang efektif dan efisien, meningkatkan pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, maka upaya yang paling tepat adalah menerapkan Sistem Manajemen K3 (SMK3) sebagaimana amanat Pasal 87 Undang Undang No. 13. Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan telah diatur pula dalam Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012.

 

Kementerian Ketenagakerjaan sebagai pemegang kebijakan nasional tentang K3, sangat mengharapkan dukungan Pemerintah, pemerintah daerah, lembaga, masyarakat industri untuk lebih mengoptimalkan pelaksanaan K3.

 

Untuk mendukung upaya pelaksanaan K3 pada tahun 2017 telah dilakukan beberapa hal antara lain: Menyusun dan menyempurnakan peraturan perundang-undangan dan standar di bidang K3;

  • Meningkatkan jumlah pengawas spesialis bidang K3;
  • Meningkatkan peran serta masyarakat melalui lembaga K3 dan pemeduli K3;
  • Meningkatkan kesadaran tenaga kerja dan masyarakat melalui peningkatan jumlah personil K3;
  • Meningkatkan perusahaan yang mendapatkan penghargaan K3;
  • Peran serta Indonesia dalam forum-forum ASEAN, regional dan internasional bidang K3;
  • Pembentukan Unit Reaksi Cepat Pengawas Ketenagakerjaan.

 

Menteri Ketenagakerjaan, M. Hanif Dhaikiri berharap kegiatan dalam mengisi Bulan K3 Nasiona ini dapat diikuti secara nasional di semua Lembaga, institutusi, pemerintah daerah, perguruan tinggi dan tempat kerja.

Rate this post
Bagikan halaman ini :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Post comment

Submit