June 11, 2020

Kenali 4 Fase Penerapan ISO 45001:2018

Kenali 4 Fase Penerapan ISO 45001:2018

 

ISO 45001:2018 adalah sebuah standar internasional untuk manajemen Kesehatan dan keselamatan kerja (K3) yang menggantikan standar OHSAS 18001. ISO 45001 didasarkan pada ISO Guide 83 (“Annex SL”) yang menetapkan struktur tingkat tinggi yang umum, tkes dan istilah serta definisi umum untuk system manajemen. ISO 45001:2018 adalah standar internasional pertama di dunia yang menetapkan persyaratan atau pedoman untuk Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).

ISO 45001:2018 dapat dikatakan sebagai “milestone”. Standar ini menyediakan kerangka kerja yang kuat dan efektif untuk mengurangi risiko di tempat kerja dan menciptakan tempat kerja yang aman dan sehat untuk pekerja, kontraktor, pemasok, pengunjung, dan tamu, yang memungkinkan sebuah organisasi untuk proaktif meningkatkan kinerja SMK3-nya.

 

Meskipun ISO 45001:2018 mengacu pada OHSAS 18001 ─ sebagai tolak ukur pertama untuk K3 – ISO 45001:2018 adalah standar baru dan berbeda, bukan revisi atau pembaruan. Secara bertahap, ISO 45001:2018 akan menggantikan OHSAS 18001:2007 selama tiga tahun ke depan.

 

Pada ISO 45001, organisasi seharusnya tidak hanya mempertimbangkan apa isu K3 yang secara langsung berdampak pada mereka, akan tetapi juga melibatkan masyarakat lebih luas dan bagaimana kerja mereka bisa juga berdampak pada komunitas di sekitarnya. Di sisi lain, di Indonesia juga ada Sistem Manajemen K3, yaitu Peraturan Pemerintah No.50 tahun 2012. Peraturan Pemerintah No.50 tahun 2012 adalah seperangkat peraturan terkait implementasi Sistem Manajemen K3 yang didasarkan kepada Undang-Undang N0.01 tahun 1970, dan diamanatkan oleh Undang-Undang No. 13 tahun 2003. SMK3 PP No.50 Tahun 2012 diwajibkan bagi perusahaan, mempekerjakan lebih dari 100 org dan mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi. Untuk itu perusahaan diwajibkan menyusun Rencana K3, dalam menyusun rencana K3 tersebut, pengusaha melibatkan Ahli K3, Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja(P2K3), Wakil Pekerja dan Pihak lain yang terkait.

 

Tujuan dalam berbisnis diantaranya adalah profit, sustain dan growth. Banyak cara dan concern yang dapat dilakukan oleh perusahaan untuk memantau bisnis proses mereka. Dari mulai proses di supplier, input, main proses sampai dengan keluaran yang dihasilkan sampai ke tangan customer.

 

Beberapa sistem manajemen yang dapat diterapkan demi mencapainya tujuan tersebut seperti penerapan ISO 9001:2015 terkait sistem manajemen mutu, lalu ada ISO 14001:2015 terkait sistem manajemen Lingkungan, kemudian ISO 45001:2018 terkait Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja, adapun Sistem Manajemen Pengamanan berdasarkan Peraturan KAPOLRI No 24/2007, kemudian Sistem Manajemen K3 berdasarkan PP 50/2012, Sistem Manajemen K3 Pertambangan berdasarkan Permen ESDM No 38 tahun 2014 dan beberapa Sistem Manajemen lainnya.

 

ISO 45001:2018 dirancang untuk mampu diintegrasikan dengan sistem manajemen ISO yang lain terutama yang sudah menerapkan Annex SL, seperti diantaranya: ISO 9001:2015 dan ISO 14001:2015. Dengan adanya kemampuan tersebut, diharapkan bagi organisasi yang telah menerapkan standard ISO terbaru dengan Annex SL akan lebih mudah dalam mengintegrasikan ISO 45001:2018 ke dalam sistem manajemen yang telah ada. Standar ini menggunakan model Plan-Do-Check-Act (PDCA), yang menyediakan kerangka kerja bagi organisasi untuk merencanakan apa yang harus mereka lakukan di tempat untuk meminimalkan risiko bahaya. Langkah-langkah tersebut harus memperhatikan masalah yang dapat menyebabkan masalah kesehatan jangka panjang dan ketidakhadiran dari pekerjaan, dan juga hal-hal yang menimbulkan kecelakaan.

Bagaimana 4 Fase dalam Penerapan ISO 45001:2018?

Pada Fase Pertama, perusahaan harus melakukan Gap Analisis yang merupakan suatu proses untuk mengidentifikasi kesenjangan antara sistem yang telah diterapkan di perusahaan terhadap persyaratan SMK3.

 

Pada Fase Kedua, perusahaan mulai melakukan beberapa training awareness agar karyawan di perusahaan “engeh” terhadap sistem manajemen ISO 45001:2018 yang akan diterapkan, seperti training awareness ISO 45001:2018 dan Training Internal Audit ISO 45001:2018. Dibarengi dengan melakukan workshop terkait HIRADC, Pembuatan Prosedur dan Finalisasi Prosedur dan Dokumen. Dilanjutkan dengan pengidentifikasian dan pemenuhan terhadap Peraturan Perundangan K3 yang berlaku di Perusahaan, tidak terbatas pada Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Peralatan, SIO, Perizinan, dll.

 

Pada Fase Kedua, perusahaan mulai melakukan beberapa training awareness agar karyawan di perusahaan “engeh” terhadap sistem manajemen ISO 45001:2018 yang akan diterapkan, seperti training awareness ISO 45001:2018 dan Training Internal Audit ISO 45001:2018. Dibarengi dengan melakukan workshop terkait HIRADC, Pembuatan Prosedur dan Finalisasi Prosedur dan Dokumen. Dilanjutkan dengan pengidentifikasian dan pemenuhan terhadap Peraturan Perundangan K3 yang berlaku di Perusahaan, tidak terbatas pada Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Peralatan, SIO, Perizinan, dll.

 

Pada Fase Ketiga, perusahaan diharuskan mengkomunikasikan prosedur yang telah dibuat dan menjelaskan implementasinya ke semua bagian di perusahaan. Kemudian dilakukan pengujian implementasi prosedur dengan cara inspeksi dan observasi dan juga pemeriksaan record atau rekaman yang ada di perusahaan. Selanjutnya adalah perusahaan melakukan evaluasi kepatuhan terhadap peraturan perundangan yang berlaku di perusahaan dan jika ada hal yang harus diperbaiki, maka harus dilakukan tindakan perbaikan.

 

Pada Fase Keempat, perusahaan harus melakukan Audit Internal yang dipimpin oleh perwakilan perusahaan ataupun management representative. Hal-hal yang harus diperhatikan dalam melakukan Internal Audit adalah dari mulai persiapan audit, pelaksanaan audit internal dan monitoring tindakan perbaikan.

 

Dilanjutkan dengan Management Review yang diwakili oleh Management Representative bersama dengan Tim Excecutive Management membahas terkait penerapan Sistem Manajemen ISO 45001:2018 yang sudah diterapkan di perusahaan.

 

Tahap terakhir adalah Audit Eksternal stage pertama sampai dengan tindakan perbaikan kembali dan dilanjutkan Audit Eksternal stage kedua sampai dengan Perusahaan mendapatkan Sertifikat dari Badan Audit yang sudah dipilih oleh perusahaan.

 

Synergy Solusi member of Proxsis sebagai perusahaan jasa training dan konsultasi yang membidangi isu-isu terkait keselamatan dan Kesehatan kerja, Lingkungan, oil and gas dan offshore, mendukung perusahaan yang ingin menerapkan sistem manajemen di perusahaan. Synergy solusi peduli terhadap upaya-upaya perusahaan dalam peningkatan Kesehatan dan keselamatan kerja dan Lingkungan di tempat kerja

5/5 - (1 vote)
Bagikan halaman ini :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Post comment

Submit